THAHARAH (BERSUCI )
A.
Pengertian Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa,
Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan
menyucikan diri dari hadas. Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci
merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami tata caranya dan kemudian
diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan shalat, disyaratkan untuk suci
dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus
senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana
firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 :
£
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$#
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri. (QS.Al-Baqarah ayat: 222 )
B. Ketentuan Mandi Wajib
1.
Pengertian Mandi Wajib dan
sebab-sebabnya.
Mandi wajib adalah meratakan air keseluruh tubuh
dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.
2.
Sebab-sebab mandi wajib
Seseorang harus mandi wajib bila ia berhadas besar sbb:
a.
Berhubungan
suami istri (junub).
b.
Selesai
datang bulan (haid).
c.
Selesai
melahirkan (wiladah).
d.
Keluarnya
darah nifas (yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan).
e.
Keluar
sperma dan
f.
Meninggal
dunia.
3.
Rukun mandi wajib ada dua,
yaitu sebagai berikut :
- Niat, yaitu sengaja menghilangkan hadas besar.
·
Orang
yang memiliki hadas besar atau sedang junub hendaklah dengan sengaja berniat
untuk menghilangkan hadas junubnya.
·
Bagi
perempuan yang telah selesai masa haidnya hendaklah dengan sengaja berniat
untuk menghilangkan hadas kotorannya.
- Mengalirkan dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Ketika
seseorang melakukan mandi wajib, maka ia harus menyiram dan membersihkan
seluruh bagian tubuh dengan air, mulai dari ujung rambut sampai kaki
4.
Sunah-sunah dalam mandi wajib
sbb:
a.
Membaca basmalah pada permlaan
mandi.
b.
Berwudu sebelm mandi.
c.
Menggosok-gosok badan hingga
bersih.
d.
Mendahulukan bagian badan yang
kanan.
e.
Berturut-turut.
5.
Praktik mandi wajib.
Bagi wanita yang sudah beranjak dewasa pasti akan mengalami hadas
besar berupa menstruasi/haid. Begitu pula anak laki-laki yang sudah
berangjak dewasa akan mengalami mimpi
basah/mimpi yang mengeluarkan sperma. Jika ini yang terjadi maka mau tidak mau
mandi wajib harus dilakukan.
Bagaimana caranya praktik mandi wajib? Perhatikan langkah-langkah
berikut:
-
Persiapan :
a.
Pastikan bahwa kamu telah mengalami hadas
besar.
b.
Siapkan alat mandi secukupnya
seperti sabun, sampo, dan handuk.
-
Pelaksanaan mandi wajib
- Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib.
- Lakukan sesuai Sunah-sunah dalam mandi wajib.
6.
Larangan bagi orang yang sedang
berhadas besar :
Seorang muslim yang rnemiliki hadas besar atau sedang
junub dan belum melaksanakan mandi wajib, maka dilarang baginya untuk melakukan
hal-hal berikut ini :
a. Salat.
b. Tawaf (mengelilingi Ka'bah) di tanah suci.
c. Memegang dan membaca Alquran.
d. I'tikaf (berdiam diri di masjid).
e.
Khusus
wanita yang haid dan nifas dilarang berhubungan suami istri.
C. Pengertian Hadats dan Najis serta Perbedaan
Hadats adalah segala
sesuatu yang dapat membatalkan wudu dan shalat,sedangkan Najis adalah segala sesuatu yang
dapat membatalkan shalat tetapi tidak membatalkan wudu. Keduanya jika akan
melaksanakan ibadah yang membutuhkan syarat suci dari hadats dan najis maka
wajib dibersihkan.
Tabel Perbedaan Hadas
dengan Najis
Perbedaan
|
Keterangan
|
|
Hadats
|
Najis
|
|
Macamnya
|
Ada 2: Hadats besar
dan Hadats kecil
|
Ada 3 : Najis Mukhoffafah,
Najis mutawassithoh,
Najis
mugholladzoh
|
Cara membersih kanya
|
dengan berwudu,
tayamum atau mandi wajib
|
Dibasuh sampai
hilang najisnya.
|
Jenisnya
|
Hadas kecil :
Keluar angin, buang air besar/kecil,
Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim
|
Najis
Mukhoffafah: air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan
belum makan apa-apa selain ASI
|
Hadas besar: haid, wiladah, nifas, Keluar
seperma, junub,
|
Najis
Mutawasithoh: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai.
|
|
Najis
Mugholazah: Jilatan anjing atau babi yang mengenai badan, pakaian, atau
tempat dan kotorannya
|
D. Macam-macam Hadats dan cara mensucikannya.
Hadas dibagi
menjadi dua macam, yaitu :
a. Hadas kecil
Hadas kecil merupakan hadas yang
disebabkan oleh hal-hal berikut ini :
1)
Keluarnya
sesuatu dari dubur (anus) seperti: buang angin, buang air besar dan qubul
(kemaluan) seperti: buang air kecil;
2)
Menyentuh
dubur dan qubul dengan telapak tangan;
3)
Hilang
akalnya karena tidur, epilepsi, gila, dan mabuk;
4)
Bersentuhan
antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Cara mensucikannya: dengan berwudu atau tayamum (apabila terdapat halangan dalam menggunakan air).
b. Hadats Besar
Hadas besar adalah hadas yang disebabkan oleh
:
1) Berhubungan suami istri (junub).
2) Selesai datang bulan (haid) bagi wanita;
3) Selesai melahirkan (wiladah).
4) Keluarnya darah nifas (yaitu darah yang
keluar sesudah melahirkan).
5) Keluar seperma.
Cara mensucikannya: dengan melakukan mandi wajib atau bertayamum (apabila ada halangan dalam menggunakan air).
E. Macam-macam Najis dan cara mensucikannya.
1.
Macam-macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak
suci.
a.
Najis
Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang
dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Sedangkan air kencing bayi
perempuan tidak tergolong dalam najis mukhoffafah, tapi tergolong najis
mutawassitoh.
Cara mensucikannya najis mukhaffafah, cukup dengan memerciki air
pada tempat yang terkena najis.Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.
b.
Najis
Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah,
bangkai, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis
mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1)
Najis 'Ainiyah
yaitu najis yang dapat
diketahui dengan indera. Najis ini dapat diketahui warna/bentuknya, baunya atau
rasanya. Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara
menyucikannya : dicuci
dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
2)
Najis
Hukmiyah yaitu najis yang
tidak dapat diketahui dengan indera. Najis ini tidak dapat diketahui
warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada.
Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering. Walaupun tidak
terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara
menyucikannya : dicuci
dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan
rasanya, karena tidak nyata.
c.
Najis
Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai
badan, pakaian, atau tempat.
Cara mensucikannya: dicuci sampai tujuh kali dengan air dan
salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.
F. Benda-benda yang tergolong Najis
Benda-benda yang tergolong sebagai najis adalah
sbb:
1. Bangkai. Yang dimaksud bangkai ialah
binatang yang mati tanpa disembelih tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum
Islam.
2. Darah, yaitu darah manusia atau darah
binatang.
3. Air kencing, kotoran, muntahan manusia atau
binatang.
4. Mazi, yaitu cairan seperti air mani yang
keluarnya dari kemaluan tanpa terasa.
5. Nanah.
6. Sesuatu yang
keluar dari dubur atau qubul,kecuali sperma.
7. Arak (khamar) dan
semua minuman yang memabukkan
8. Anjing dan babi.
9. Bagian badan
binatang yang diambil dari tubuhnya yang masih hidup.
G. Benda yang dapat digunakan bersuci.
1. Air, digunakan
ntuk mandi, wudu, dan membersihkan benda yang terkena najis.
2. Debu, digunakan
untuk tayamun sebagai pengganti wudu atau mandi.
3. Batu atau benda
keras lain, digunakan untuk istinjak setelah buang air kecil atau besar.
4. Kertas tissue
atau daun, digunakan untuk istinjak setelah buang air kecil atau besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar