Senin, 11 Juni 2012

THAHARAH


THAHARAH  (BERSUCI )









A.       Pengertian  Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas. Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan shalat, disyaratkan untuk suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 :
£ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#

Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS.Al-Baqarah ayat: 222 )


B.       Ketentuan Mandi Wajib
1.      Pengertian Mandi Wajib dan sebab-sebabnya.
Mandi wajib adalah meratakan air keseluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.

2.      Sebab-sebab mandi wajib
Seseorang harus mandi wajib bila ia berhadas besar sbb:
a.    Berhubungan suami istri (junub).
b.    Selesai datang bulan (haid).
c.    Selesai melahirkan (wiladah).
d.    Keluarnya darah nifas (yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan).
e.    Keluar sperma dan
f.      Meninggal dunia.

3.        Rukun mandi wajib ada dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Niat, yaitu sengaja menghilangkan hadas besar.
·         Orang yang memiliki hadas besar atau sedang junub hendaklah dengan sengaja berniat untuk menghilangkan hadas junubnya.
·         Bagi perempuan yang telah selesai masa haidnya hendaklah dengan sengaja berniat untuk menghilangkan hadas kotorannya.
  1. Mengalirkan dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Ketika seseorang melakukan mandi wajib, maka ia harus menyiram dan membersihkan seluruh bagian tubuh dengan air, mulai dari ujung rambut sampai kaki

4.        Sunah-sunah dalam mandi wajib sbb:
a.    Membaca basmalah pada permlaan mandi.
b.    Berwudu sebelm mandi.
c.    Menggosok-gosok badan hingga bersih.
d.   Mendahulukan bagian badan yang kanan.
e.    Berturut-turut.

5.        Praktik mandi wajib.
Bagi wanita yang sudah beranjak dewasa pasti akan mengalami hadas besar berupa menstruasi/haid. Begitu pula anak laki-laki yang sudah berangjak  dewasa akan mengalami mimpi basah/mimpi yang mengeluarkan sperma. Jika ini yang terjadi maka mau tidak mau mandi wajib harus dilakukan.

Bagaimana caranya praktik mandi wajib? Perhatikan langkah-langkah berikut:
-          Persiapan :
a.        Pastikan bahwa kamu telah mengalami hadas besar.
b.      Siapkan alat mandi secukupnya seperti sabun, sampo, dan handuk.

-            Pelaksanaan mandi wajib
  1. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib.
  2. Lakukan sesuai Sunah-sunah dalam mandi wajib.

6.        Larangan bagi orang yang sedang berhadas besar :
Seorang muslim yang rnemiliki hadas besar atau sedang junub dan belum melaksanakan mandi wajib, maka dilarang baginya untuk melakukan hal-hal berikut ini :
a.       Salat.
b.      Tawaf (mengelilingi Ka'bah) di tanah suci.
c.       Memegang dan membaca Alquran.
d.      I'tikaf (berdiam diri di masjid).
e.        Khusus wanita yang haid dan nifas dilarang berhubungan suami istri.


C.     Pengertian Hadats dan Najis serta Perbedaan
Hadats adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan wudu dan shalat,sedangkan  Najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan shalat tetapi tidak membatalkan wudu. Keduanya jika akan melaksanakan ibadah yang membutuhkan syarat suci dari hadats dan najis maka wajib dibersihkan.






Tabel Perbedaan Hadas dengan Najis
Perbedaan
Keterangan
Hadats
Najis
Macamnya
Ada 2: Hadats  besar  dan Hadats kecil
Ada 3 : Najis Mukhoffafah, Najis mutawassithoh,    
Najis mugholladzoh
Cara membersih kanya
dengan berwudu, tayamum atau mandi wajib
Dibasuh sampai hilang najisnya.
Jenisnya
Hadas kecil :
Keluar angin, buang air besar/kecil, Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim
Najis Mukhoffafah: air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI
  Hadas besar: haid, wiladah, nifas, Keluar seperma, junub,
Najis Mutawasithoh: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai.
Najis Mugholazah: Jilatan anjing atau babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat dan kotorannya

D.     Macam-macam Hadats dan cara mensucikannya.
Hadas dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.         Hadas kecil
       Hadas kecil merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut ini :
1)      Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) seperti: buang angin, buang air besar dan qubul (kemaluan) seperti: buang air kecil;
2)      Menyentuh dubur dan qubul dengan telapak tangan;
3)      Hilang akalnya karena tidur, epilepsi, gila, dan mabuk;
4)      Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Cara mensucikannya: dengan berwudu atau tayamum (apabila terdapat  halangan dalam menggunakan air).

b.       Hadats Besar
 Hadas besar adalah hadas yang disebabkan oleh :
1)      Berhubungan suami istri (junub).
2)      Selesai datang bulan (haid) bagi wanita;
3)      Selesai melahirkan (wiladah).
4)      Keluarnya darah nifas (yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan).
5)      Keluar seperma.
Cara mensucikannya: dengan melakukan mandi wajib atau bertayamum    (apabila ada halangan dalam menggunakan air).

E.      Macam-macam Najis dan cara mensucikannya.
1.      Macam-macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
a.         Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Sedangkan air kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhoffafah, tapi tergolong najis mutawassitoh.
Cara mensucikannya najis mukhaffafah,  cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.

b.         Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1)          Najis 'Ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indera. Najis ini dapat diketahui warna/bentuknya, baunya atau rasanya. Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
2)         Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera. Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering. Walaupun tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.

c.         Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat.
Cara mensucikannya: dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.

F.       Benda-benda yang tergolong Najis
Benda-benda yang tergolong sebagai najis adalah sbb:
1.    Bangkai. Yang dimaksud bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum Islam.
2.    Darah, yaitu darah manusia atau darah binatang.    
3.    Air kencing, kotoran, muntahan manusia atau binatang.
4.    Mazi, yaitu cairan seperti air mani yang keluarnya dari kemaluan tanpa terasa.
5.    Nanah.
6.    Sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul,kecuali sperma.
7.    Arak (khamar) dan semua minuman yang memabukkan
8.    Anjing dan babi.
9.    Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya yang masih hidup.

G.      Benda yang dapat digunakan bersuci.
1.      Air, digunakan ntuk mandi, wudu, dan membersihkan benda yang terkena najis.
2.      Debu, digunakan untuk tayamun sebagai pengganti wudu atau mandi.
3.      Batu atau benda keras lain, digunakan untuk istinjak setelah buang air kecil atau besar.
4.      Kertas tissue atau daun, digunakan untuk istinjak setelah buang air kecil atau besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar